Sabtu, 29 Juni 2019

Mengenal Lebih Dekat "Tanda Keaslian Uang Rupiah"

     Selamat malam good people semua. Lama gak posting-posting lagi tulisan, mumpung gak bisa tidur jadi saya ingin berkicau-kicau dulu mengenai ciri-ciri keaslian uang rupiah. Namun, sebelum masuk kedalam pokok pembahasan saya ingin kasih tahu bahwa dalam hal pengelolaan uang rupiah setidaknya terdapat 6 tahapan yang dilakukan yaitu:

1. Perencanaan
   Perencanaan dan penentuan jumlah uang yang dicetak dilakukan oleh BI yang berkoordinasi dengan pemerintah. Dalam hal perencanaan akan menentukan kriteria bahan baku yang digunakan dalam mencetak uang

2. Pencetakan
    Pencetakan rupiah dilakukan oleh BI yang dilaksanakan dalam negeri dengan menunjuk PERURI sebagai pelaksana pencetakan rupiah. Jika PERURI tidak sanggup maka BI akan bekerja sama dengan lembaga lain melalui proses yang transparan serta menguntungkan negara dengan selalu menjaga mutu, keamanan dan harga yang bersaing. Pencetakan uang rupiah tentu memperhatikan tingkat kualitas keamanan rupiah

3. Pengeluaran
   Dalam hal pengeluaran, uang yang dikeluarkan oleh BI akan diumumkan melalui media massa. Pengeluaran uang rupiah dibebaskan dari bea materai, serta BI menetapkan tanggal, bulan dan tahun mulai berlakunya Rupiah.

4. Pengedaran
    Pengedaran uang Rupiah kepada masyarakat dilakukan oleh BI yang disesuaikan dengan kebutuhan jumlah uang yang beredar. Pengedaran rupiah dilakukan dalam kantor dan luar kantor. Dalam kantor, pngedaran dilakukan dalam kegiatan penukaran, setoran dan bayaran perbankan, sedangan diluar kantor pengedaran dilakukan melalui kas titipan, kerjasama penukaran dan kas keliling.

5. Pencabutan dan Penarikan
    Pencabutan dan penarikan dilakukan dan ditetapkan oleh BI yang diumumkan melalui media massa. Uang yang ditarik oleh BI dari peredaran akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal yang sama.

6. Pemusnahan
    Uang yang telah  dan dicabut dari peredaran selanjutnya akan dimusnahkan oleh BI yang berkoordinasi dengan pemerintah dengan kriteria:
- Uang tidak layak edar
- Uang layak edar yang mempunyai manfaat ekonomis atau kurang diminati masyarakat
- Uang yang sudah tidak berlaku lagi.

     Dari 6 tahap tersebut, tahap 1, 2 dan 6 dalam hal perencanaan, pencetakan, dan pemusnahan dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan pemerintah. Untuk tahap lainnya hanya dilakukan oleh bank Indonesia.
     
     Dalam peredaran uang Rupiah kita musti hati-hati nih jangan sampai uang yang kita terima atau uang yang berbaris rapih di dompet kita ternyata tidak asli alias palsu. Peredaran uang palsu bukan lagi hal yang tidak asing bagi kita. Dibeberapa media banyak diberitakan mengenai peredaran uang palsu di daerah-daerah pelosok, kios-kios dan pasar-pasar. Hal ini tentu merugikan masyarakat, misalanya saja seorang pemilik warung menerima uang sebesar Rp. 100.000,- dari seorang pembeli yang ternyata uang palsu. Ketika pemilik warung hendak menyimpan uang ke bank, teller bank kemudian mendeteksi bahwa uang tersebut palsu, sementara karena pemilik warung tidak hati-hati tidak mengetahui bahwa uang tersebut palsu, maka sesuai dengan peraturan uang tersebut harus ditarik oleh bank agar tidak beredar lagi dan pemilik warung pun tidak diberikan penggantian. Artinya pemilik warung tersebut mau tidak mau harus kehlangan uang Rp. 100.000, ini baru selembar loh, kalau sudah berlembar-lembar? tentu, lain lagi ceritanya.
     
     Gak mau kan berkasus kayak pemilik warung tadi? Nah, for your information, untuk mengenali tanda-tanda keaslian Rupiah yang berjejer-jejer di dompet kita, dapat dilakukan dengan 3D. Apa itu? ini saya bahas Rupiah yah bukan biskuit, kalau biskuit 3D berarti Diputar, Dijilat, Dicelupin. Rupiah, uang yang kita cintai dapat dikenali keasliannya melalu 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).

1. Dilihat 
Benang Pengaman : Berubah warna jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda (Pecahan 100.000 dan 50.000)
    
Colour Shifting: Berupa gambar perisai yang didalamnya berisi logo BI jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda
 
Latent Image: Berupa tulisan BI yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu
 
Multicolur latent Image: Gambar tersembunyi multiwarna yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu

 2. Diraba
 
Blind Code: Kode tuna netra berupa pasangan garis sisi kiri dan kanan yang terasa kasar jika diraba
 
Cetak Intaglio: Tekhnik cetak khusus yang terasa kasar jika diraba (angka nominal, huruf terbilang dan frasa NKRI)

3. Diterawang
Watermark dan Electrotype : Ornamen dan tanda air berupa gambar pahlawan yang dapat dilihat jika diterawang
 
Rectoverso : Gambar saling isi dari logo BI yang dapat dilihat secara utuh jika diterawangkan ke arah cahaya

     Itulah cara termudah untuk mengenali keaslian Rupiah kita. Sekali lagi hati-hati yah good people semua terhadap uang palsu, karena baik yang mengedarkan, membuat, menyimpan, mengimpor, mengekspor ataupun membelanjakan uang palsu dapat dikenai tindak pidana 10 tahun bahkan seumur life penjara dan/atau denda 10 milyar sampai 100 milyar tergantung dari jenis kegiatannya.

     Uda larut malam nih good people,sebelum saya bobo, saya ingin menambahkan bahwa peredaran uang palsu dapat mempengaruhi kedaulatan dan menggangu stabilitas perekonomian negara kita. Peredaran uang palsu dapat memicu terjadinya inflasi ini terjadi karena masyarakat mempercayai bahwa uang palsu tersebut asli yang dapat digunakan untuk berbagai transaksi. Hal ini membuat uang yang beredar dimasyarakat lebih banyak jumlahnya daripada uang beredar yang diizinkan BI. Mayarakat kemudian dapat membeli banyak barang dengan mudah karena banyaknya uang yang beredar, sementara barang kebutuhan adalah barang terbatas. Maka seiring meningkatnya demand, harga barang pun naik. 
     
     Gak terasa udah 3 jam saya temani ngeblog. Saya ingin tidur dulu siapa tahu besok kalau saya bangun ketemu jodoh *ehhh. Pesanku selaluki cek keaslian uang Rupiahta dimanapun dan kapanpun dengan cara 3D yaitu Dilihat, Diraba dan Diterawang. Selamat malam good people semua, see u in the next post.

2 komentar: