Dalam
penerapannya, kasir yang merupakan unit kritikal BI mengharuskan untuk dibagi
menjadi 2 tim, 1 tim melakukan WFO sementara tim lainnya WFH dan sistem ini
dilakukan secara bergiliran dengan mekanisme 2 hari WFO 2 hari WFH. Saya
sebagai kasir BI Sulsel ketika mendapatkan giliran WFH, diberikan berbagai tugas dari pimpinan seperti membuat laporan LBPU. LPBU yaitu laporan yang
memuat seluruh kegiatan transaksi harian BI misalnya transaksi remise, setoran
dan penarikan Rupiah hingga jumlah Rupiah yang diracik. Laporan tersebut
nantinya akan mengasilkan data berupa outflow
dan inflow yang sangat dibutuhkan
pimpinan dalam pengambilan keputusan.
Di
tengah asiknya menyelesaikan tugas LBPU sambil mendengarkan beberapa lantunan lagu dari Sam Smith, tiba-tiba handphone saya berbergetar pendek, derrrrr, derrrrr. Begitulah kira-kira alunan
getarannya, untungnya bukan dorrrr,
dorrrr, kalau demikian berarti Hp saya meletus. Getaran pendek tersebut
menandakan saya mendapatkan notifikasi berupa pesan. Saya pun bergegas
mengeceknya, siapa tahu pesan dari pimpinan terkait tugas tambahan WFH. Setelah
saya mengeceknya, ternyata bukan dari pimpinan melainkan pesan dari salah satu teller perbankan
yang juga merupakan follower instagram saya. Pesan itu
menunjukan hasil screenshot postingan
salah satu temannya yang memuat perlakuan uang yang tidak wajar.
Secarik screenshot dari netizen |
Pada screenshot di atas terlihat seorang
perempuan melakukan pencucian uang Rupiah (dalam arti sebenarnya bukan dalam
arti tindak pidana). Tindakan tersebut melanggar salah satu aturan perlakuan
terhadap uang Rupiah tentang 5 J, yaitu jangan dibasahi. Sejenak saya terdiam
melihat pesan tersebut lalu saya meletakkan kembali Hp saya disisi kiri laptop
saya dan fokus untuk menyelesaikan tugas LBPU dari pimpinan.
Sekitar
jam 6 sore, LBPU berhasil saya kirim ke email
pimpinan sebagai pemutus kebijakan. Saya kembali membuka Hp saya dan berargumen
terhadap pesan yang dikirimkan tadi. Saya tidak menyalahkan si mbaknya yang
telah mencuci uang tersebut dan juga tidak membenarkan. Kita mengerti bahwa tindakan
tersebut dilakukannya dalam rangka mencegah penyebaran virus covid-19, sebagaimana diberitakan
diberbagai media bahwa virus ini bisa tertular melalui uang karena dianggap
kotor dan sangat mudah berpindah tangan. Dilain sisi, tindakan mencuci uang
dapat merusak uang Rupiah sebagai simbol kedaulatan Negara seperti yang disebutkan dalam Undang-undang No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ada pepatah mengatakan bahwa hal-hal
positif dapat dimulai dari diri pribadi seseorang terus merambah ke dunia luas. Nah, begitupun dengan uang bagaimana mencintai Indonesia jika uang ditangan saja tidak bisa kita
perlakukan dengan baik.
Sebenarnya
ini bukan kali pertama saya mendapat informasi tentang tindakan mencuci uang.
Pernah juga saya di tag di postingan instagram yang memperlihatkan video seorang
warga mencuci uang Rupiah. Namun, screenshot yang
di kirimkan teman tadi membuat tangan saya gatal untuk berkomentar karena
katanya tindakannya itu juga telah dan akan diikuti oleh teman-teman follower-nya. Mendapati berita yang
menyayat itu, saya langsung cek profil hasil screenshot itu, alhasil saya tidak dapat melihat postingannya
karena akunnya di-private. Saya mencoba
follow perempuan tersebut untuk
melihat postingannya namun sudah berhari-hari tidak juga diindahkan. Akhirnya, screnshoot tersebut saya posting di story saya dengan menyamarkan namanya dan
memberikan caption tentang cara memperlakukan
uang. Harapan saya semoga story tersebut
suatu waktu dapat dibaca atau tersampaikan ke perempuan itu. Bukan hanya
perempuan itu saja, masyarakat Indonesia pada umumya agar dapat mencintai Rupiah.
Terhadap
postingan story saya itu ternyata
mendapat berbagai reaksi dari netizen, ada yang meminta file postingan itu karena
mau diposting balik, ada yang menanggapi lewat emotion berlogo 2 bentuk love
di mata, ada juga yang sekedar tepuk tangan dan tidak sedikit juga yang
bertanya balik. Salah satu pertanyaan yang dilontarkan netizen adalah “bagaimana
dengan uang yang di ATM kak, apakah aman?”. Karena pertanyaan ini muncul
beberapa kali, sekalian saya membuat story
lagi untuk menjawabnya pada waktu yang bersamaan bahwa BI selalu memperhatikan higienitas uang yang akan diedarkan
sebagai salah satu bentuk layanan prima kepada masyarakat. Jadi, setiap setoran
perbankan atau penyelenggara jasa pengelolaan uang Rupiah akan disterilisasi
dengan disinfektan untuk selanjutnya dikarantina selama 14 hari sebelum
diedarkan ke masyarakat.
Demikianlah
pencerahan saya kepada warganet mengenai kebiasaan mencuci uang sehabis
transaksi. Dengan kejadian seperti ini tentu menjadi bahan evaluasi kami agar
lebih memasyarakatkan lagi tentang tata cara memperlakukan uang Rupiah. Mari membatasi
penyebaran virus ini dengan rajin-rajin mencuci tangan, bukan rajin mencuci
uang. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer adalah sudah cukup tanpa harus mencuci uang
sehabis transaksi. Mari bersama-sama mengindahkan anjuran pemerintah agar di rumah saja. Bertransaksi juga bisa dilakukan secara non tunai yang tentunya lebih mudah,
aman dan cepat misalnya dengan menggunakan uang elektronik, scan QR code dan lain lain. Akhirnya, cintailah
Rupiah kita sebagai simbol kedaulatan Negara dengan 5 J yaitu jangan dicoret,
jangan dilipat, jangan diremas, jangan stapler dan jangan dibasahi.
#perpustakaanbankindonesia
#worldbookday
#shareamillionstories
#digitallearning
Tidak ada komentar:
Posting Komentar