Minggu, 16 Agustus 2020

Pengeluaran dan Pengedaran Uang UPK 75 Tahun RI

MERDEKAAAAA… Dirgahayu Republik Indonesia yang ke 75 tahun. Jayalah Indonesiaku, Merdeka ke-75, Berkibarlah sang saka merah putih. Sebagai wujud rasa syukur atas kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75, Bank Indonesia mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI). Sebelumnya Bank Indonesia juga pernah mengeluarkan UPK sebanyak 3 kali, yaitu pada HUT RI ke-25 (1970), HUT RI ke-45 (1990) dan HUT RI ke-50 (1995). Di Tahun 2020 ini BI kembali meluncurkan Uang Peringatan secara khusus pecahan Rp. 75.000 tepat di HUT RI yang ke-75. 

Sesuai dengan tujuan pengeluaran uang pecahan Rp 75.000 adalah untuk memperingati HUT Kemerdekaan yang ke-75 Tahun RI, maka UPK 75 Tahun RI resmi diedarkan dan mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah tepat pada hari kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2020 dengan tema 3 M.

Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI

3 M merupakan Tema besar dalam desain UPK 75 Tahun RI yaitu:

a.     Mensyukuri kemerdekaan

digambarkan dengan peristiwa pengibaran bendera pada saat proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, gambar Proklamator Dr.Ir. Soekarno dan Dr.Drs. Mohammad Hatta serta gunungan yang memiliki filosofi pembuka dan permulaan lembaran baru.

b.     Memperteguh kebhinekaan

digambarkan dengan anak Indonesia menggunakan pakaian adat yang mewakili daerah barat, tengah, dan timur NKRI serta beragam kain motif kain nusantara.

c.     Menyongong masa depan gemilang

digambarkan dengan satelit merah putih sebagai jembatan komunikasi NKRI, peta Indonesia emas pada bola dunia yang berperan strategis dalam kancah global, serta anak Indonesia yang digambarkan sebagai SDM unggul di era Indonesia Maju.

Untuk mendapatkan UPK 75 Tahun RI, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah senilai Rp. 75.000 secara tunai dengan 1 lembar UPK 75 tahun RI yang memiliki nilai nominal Rp. 75.000 dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP,
  2. Mengisi formulir pemesanan pada aplikasi PINTAR di website BI melalui tautan https://pintar.bi.go.id. Perlu di ketahui bahwa 1 KTP hanya dapat ditukarkan 1 lembar UPK 75 Tahun RI. Penukaran dilakukan paling cepat 1 hari setelah pemesanan,
  3. Pada aplikasi, pilih lokasi dan waktu penukaran UPK 75 Tahun RI yang diinginkan,
  4. Setelah mengisi form, lakukan penukaran UPK 75 Tahun secara langsung di loket penukaran BI pada lokasi dan waktu yang telah dipilih dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19, membawa KTP asli dan bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR dalam bentuk hardcopy atau digital serta siapkan uang tunai senilai Rp. 75.000,
  5. Penukaran UPK 75 Tahun RI dilayani pada jam operasional kantor BI yaitu pukul 08.00-11.00 mulai tanggal 18 Agustus 2020,
  6. Selain di kantor BI penukaran juga dapat dilakukan di Bank Umum (Mandiri, BRI, BNI, BCA dan CIMB Niaga) mulai tanggal 1 Oktober 2020,
  7. Penukaran bisa diwakilkan oleh orang lain dengan membawa surat kuasa bermaterai.  

Bukti Pesanan melalui aplikasi PINTAR


Nah, demikian guys mengenai alasan diterbitkan UPK 75 Tahun RI dan cara mendapatkannya. Sampai jumpa di kantor. Hehehe..

 

1 komentar:

  1. Kak berapa harganya dan apakah uang itu bisa dipakai untuk belanja?

    BalasHapus